• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aniaya Istri, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

    BUSER POLRI
    Maret 06, 2023, 3/06/2023 WIB Last Updated 2023-03-06T09:07:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Serang - Buserpolri.com || MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum. MJ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MA (19) yang juga istri pelaku pada Jumat (27/01).


    MA mengalami penganiayaan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku. "MJ sudah ditangkap pada Sabtu (04/03) sekira pukul 11.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang," terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Senin (06/03). 


    Kata Dedi, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya MJ melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban. 


    Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan voicenote di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban. "Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban," jelas Dedi. 


    Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan