Kamis 22 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Lakukan Pengancaman, Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas   Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Lakukan Wasdal Terkait Sistem Manajemen Pengamanan   Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat   Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online, 141 Personel Polres Kendal Jalani Tes Urine   Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali melaksanakan kegiatan menanam bibit jagung   Polda Kalteng Inisiasi Gebyar Posyandu Presisi se-Kalteng, sebagai Wujud Kebersamaan, Kepedulian dan Kemanfaatan Guna Menurunkan Stunting Dengan Cepat   Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat   Polres Purbalingga Gelar Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan Kepolisian   Yayasan Kemala Bhayangkari Purbalingga Jalin Kerja Sama dengan Pemkab    Operasi Brantas Jaya 2025 Polres Metro Tangerang Kota, 3 Pilar Neglasari Tertibkan Bangunan Tanpa Izin  

    Iklan

    Beli Obat Terlarang Lewat Shopee, Pengedar Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

    BUSER POLRI
    Maret 07, 2023, 3/07/2023 WIB Last Updated 2023-03-07T08:57:46Z
    masukkan script iklan disini

     


    Pandeglang - Buserpolri.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer. Tersangka mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee. 


    Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan. "Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Selasa (07/03). 


    Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang. "Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (03/03) sekitar pukul 16.00 Wib," ujar Ilman. 

    masukkan script iklan disini

    Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat. "Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dan 1  pot berisikan 1000  butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka," ucap Ilman. 


    Dari keterangan tersangka Kepada petugas. "Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," lanjutnya. 


    Atas perbuatannya. "Tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar," tutup Ilman. 


    (Ari) 

    Komentar

    Tampilkan