Jum'at 13 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Kapolsek Cimarga Polres Lebak Patroli Hampiri Warga   Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Giat Shalat Jumat Keliling Di Masjid At-Taqwa Margajaya   Tetap Humble Dan Humanis, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Sambang Dan Silaturahmi Dengan Warga Desa Girimukti   Giat Sambang Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Kepada Securiti   Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Tabrak Lari Enam Kendaraan di Kalimanah   Kanit Binmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sambang Kepada Warga   Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Cek Tanaman Jagung Hibrida Di Jayasari Cimarga   Komandan Yonbekang 1 Kostrad Sosialisasikan TWP dan Olahraga Bersama Prajurit   Danbrigif 14 Kodtrad Tekankan Disiplin dan Jati Diri Prajurit di Yonif 320   Yonif 432 Kostrad Lepas Dua Perwira Terbaik dalam Tradisi Korps Raport Pindah Satuan  

    Iklan

    Beli Obat Terlarang Lewat Shopee, Pengedar Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

    BUSER POLRI
    Maret 07, 2023, 3/07/2023 WIB Last Updated 2023-03-07T08:57:46Z
    masukkan script iklan disini

     


    Pandeglang - Buserpolri.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer. Tersangka mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee. 


    Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan. "Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Selasa (07/03). 


    Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang. "Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (03/03) sekitar pukul 16.00 Wib," ujar Ilman. 

    masukkan script iklan disini

    Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat. "Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dan 1  pot berisikan 1000  butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka," ucap Ilman. 


    Dari keterangan tersangka Kepada petugas. "Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya," lanjutnya. 


    Atas perbuatannya. "Tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar," tutup Ilman. 


    (Ari) 

    Komentar

    Tampilkan