Sabtu 17 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Hampiri Warga Pasir Lame Intenjaya, Kanit Samapta Polsek Cimarga Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis   Dekati Warga Kampung Jahe, Kanit Samapta Polsek Cimarga Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis   Hampiri Warga Babakan Girimukti, Kanit Samapta Polsek Cimarga Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis   Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Intens Sambangi Warga Kampung Pasir Lame   Kapolsek Cimarga Polres Lebak Silaturahmi Dan Sambangi Warga Prades Sangkanmanik Ciptakan Kedekatan Kekeluargaan   Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan   Kapolri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat   Tingkatkan Keamanan Malam Hari Personil Polsek Balaraja Melaksanakan KRYD Patroli Preventif Antisipasi Guantibmas Wilayah    Bentuk Kesiapan dan Pelayanan Masyarakat Personil Polsek Balaraja Apel Pagi Sebelum Pelaksanaan Tugas   Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme-Optimalkan Pelayanan  

    Iklan

    Lagi-Lagi, Satuan Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

    BUSER POLRI
    Maret 27, 2023, 3/27/2023 WIB Last Updated 2023-03-27T13:04:56Z
    masukkan script iklan disini

     


    Pandeglang-Buserpolri.com ||Lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan satu jenis ganja, NU (30) di Kampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Pandeglang, Sabtu 25 Maret 2023 kemarin,.


    Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan penangkapan NU (30) merupakan hasil pengembangan dari tersangka I (27) yang berhasil diringkus, dengan barang bukti 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis Ganja.


    Berbekal infomasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan NU dikediamannya yang beralamat diKampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. 


    "Penangkapan NU berawal dari hasil pengembangan tersangka I yang sudah telebih dahulu kami amankan lantaran memiliki 2 (dua) bungkus ganja, berbekal infomasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati NU dikediamanya,” ujarnya.

    masukkan script iklan disini

    Usai berhasil membekuk tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 1 buah kantong plastic berisikan batang narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 318,68 Gr, 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 121,47 Gr, 1 bungkus plastik berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 21,91 Gr, dan 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan biji narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 144,02 Gr dan 3 bungkus narkotika jenis ganja yang di lapis lakban cokelat dengan berat bruto + 84,60 Gr yang kesemuanya tersimpan di dalam lemari kamar. 


    Tak henti sampai disitu, anggota menemukan kembali 1 buah bekas kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas berwarna Cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 18,47 Gr yang tersimpan di dalam box 1 unit kendaraan R2 Merk Vespa warna Medium blue Nopol A 4073 U, berikut 1 buah handphone merk Iphone warna Hitam yang berada di bawah lantai kamar rumah dan Uang sebesar Rp.200.000,- yang tersimpan di dalam celana 


    "Setelah anggota saya berhasil meringkus NU, kami mendapati narkotika jenis ganja tersebut dengan total berat bruto 709,15 gram yang di simpan dirumah tersangka," tutupnya.


    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini NU telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang.Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan