Kamis 10 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Kunjungi Taman Nasional Bromo Tengger, Berikut Temuan Tim Bimtek Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri   Peduli Bantu Warga Dampak Banjir di Purikartika   Giat Silaturahmi Kapolsek Cimarga Polres Lebak Ke sekdes Karyajaya   Giat Silaturahmi Kapolsek Cimarga Polres Lebak Ke Prades Desa Cimarga   Ciptakan Situasi Yang Aman Personil Polsek Cimarga Laksankan Patroli Dialogis Antisipasi Tindak Kejahatan   Guna Mendekatkan Diri Dengan Masyarakat Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Giat Sambang   Anggota Polsek Cimarga Polres Lebak Melaksankan Melaksankan Anjangsana Kepada Warga Masyarakat   Sosialisasi kemitraan Polri dengan masyarakat, bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak hadiri kegiatan    Sambang Humanis, Polsek Pulomerak Hadirkan Negara di Tengah-Tengah Warga   Di lahan jagung Perhutanan sosial di Wilkum Polsek Pulomerak  

    Iklan

    Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

    BUSER POLRI
    Maret 09, 2023, 3/09/2023 WIB Last Updated 2023-03-09T10:53:50Z
    masukkan script iklan disini

    Serang - Buserpolri.com || Gadis berusia 15 tahun jadi korban pencabulan di kamar tidurnya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Aksi bejat dilakukan SU (45) lantaran tidak kuat menahan nafsu.


    Akibat perbuatannya, tersangka warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (07/03).


    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka SU pada Selasa (20/09) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. "Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu, kemudian datang tersangka SU minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan, melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur tersangka langsung masuk keruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar," ungkap Yudha saat ditemui pada Kamis (09/03).

    masukkan script iklan disini

    Diketahui korban mendapatkan pengancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan. "Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain. Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya," ucap Yudha.


    Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada. "Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang," tambahnya.


    Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan. "Akibat perbuatannya tersangka SU kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tutup Yudha. (Bidhumas)


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan