Polres Bau.Bau-Buserpolri.com || Polres Baubau melakukan pemusnahan barang bukti berupa Miras ( minuman keras dan Narkoba ( shabu) yang di gelar di depan barak Dalmas Polres Baubau, Kamis (16/02023).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan Narkoba tersebut di hadiri oleh Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK, Msi, yang mewakili Walikota Baubau, Ketua DPRD Kota Baubau, yang mewakili Dandim 1413 Buton, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Syahbandar Baubau, Kepala Otoritas Pelabuhan kelas II Baubau, Kepala Pelni Baubau, MUI Kota Baubau, Dan Subdenpom Baubau, yang mewakili Dan Posal Baubau, PJU Polres Baubau dan undangan yang hadir.
Dalam sambutanya Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK, Msi menyampaikan sebelumnya marilah kita tak henti hentinya memanjatkan puji dan syukur atas nikmat dan rahmat yang telah diberikan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas karuniaNya sehingga kita bisa hadir ditempat ini dalam acara pemusnahan barang bukti Miras dan Narkotika jenis shabu yang dilaksanakan oleh Polres Baubau menjelang bulan suci ramadhan 1444 H tahun 2023 masehi.
Perlu kita sadari bersama bahwa tingkat kriminalitas yang terjadi saat ini masih didominasi penyebabnya dari miras sehinggga untuk menciptakan situasi yang kondusif ditengah masyarakat, Polres Baubau terus melakukan operasi kepolisian guna menekan angka kriminalitas yang terjadi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan narkotika jenis shabu yang merupakan hasil operasi yang selama ini dilakukan oleh Polres Baubau.
Adapun barang bukti Miras dan Narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan pada saat ini sebagai berikut :
a. Bir Putih : 2.010 botol
b. Anggur : 100 botol
c. Arak / Cap Tikus : 1,950 liter
d. Konao : 250 liter
e. Shabu : 36,57 gram
Para undangan dan hadirin sekalian.
Untuk diketahui bahwa narkotika jenis shabu dengan tersangka SL sebanyak 2 paket dengan berat 19,36 gram kemudian di lakukan penyisihan barang bukti sebanyak 2 paket dengan berat 2 gram untuk pembuktian pada saat persidangan dan sudah di tuangkan dalam berita acara penyisihan barang bukti.
Kemudian untuk narkotika jenis shabu dengan tersangka SR sebanyak 60 paket dengan berat 21,21 gram kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 6 paket untuk pembuktian pada saat persidangan.
Pada kesempatan ini pula saya selaku pimpinan dan segenap jajaran Polres Baubau mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama kepada pemerintah Kota Baubau, DPR Kota Baubau, Kejaksasan Negeri Baubau, Pengadilan Negeri Baubau, Kodim 1413 Buton, Pelni Kota Baubau serta intansi terkait lainnya lebih terutama lagi kepada seluruh komponen masyarakat Kota Baubau sehingga dalam pelaksanaan tugas kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan bersinergi.
Dalam pemusnahan barang bukti Miras tersebut semua jenis minuman keras di hancurkan di lindas dengan menggunakan alat berat penumbuk tanah sedangkan barang bukti jenis shabu di hancurkan dengan menggunakan alat blender kemudian di musnahkan.
Hendri