Kamis 29 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Meresahkan Warga, Polsek Cikande Amankan Lima Pelaku Balap Liar   Rutinitas Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja & Kades Kubang Menghadiri Acara Tahlilan Warga Binaan   Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) di Desa Binaan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Wilayah   Di pimpin AKBP M. Aldy Sulaiman, Polres Gowa Raih Predikat Terbaik III IKPA Dari KPPN Makassar   Erles Rareral, SH., MH, kembali Beraksi bongkar kasus pemerasan   Satreskŕim Polres Serang Amankan Pelaku Pencabulan   Petugas Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang meringkus Ys, 29 tahun, oknum anggota ormas   Polrestabes Semarang Kerahkan 567 Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih  

    Iklan

    Polres Pandeglang Berhasil Mengagalkan Aksi Ilegal Fishing Benih Lobster

    BUSER POLRI
    Maret 31, 2023, 3/31/2023 WIB Last Updated 2023-03-31T14:19:06Z
    masukkan script iklan disini

    Pandeglang - Buserpolri.com || Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang, berhasil menggagalkan aksi Ilegal Fishing benih bening lobster yang terjadi di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang pada Jumat (31/03).


    Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi membenarkan hal tersebut. "Benar pada Rabu (29/03) sekitar pukul 14.40 wib, Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang yang dipimpin oleh Ipda Arry Zuwono telah berhasil mengamankan terduga pelaku illegal fishing berinisial A (33), warga Kampung Cigelius, Desa Cigelis, Kecamatan Cigelius Kabupaten Pandeglang," ucap Zul.


    "Team Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang mengamaankan pelaku yang membawa baby lobster didalam karung warna putih Merk Fast Orange dengan menggunkan Sepeda motor R2 merk honda Scoopy dengan Nopol : A-5277-MS warna Cream kemudian unit gakkum membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Zul.

    masukkan script iklan disini

    Dalam hal ini Zul mengatakan pihaknya berhasil mengamkan beberapa barang bukti. "Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphone, satu unit R2 Merk Honda Scoopy Nopol A-5277-MS Warna Cream, satu buah karung warna putih ber merek Fast Orange, sembilan plastik bening terbungkus dalam plastik hitam berisi baby Lobster jenis dengan jumlah keseluruhan 1.678 dengan rincian 1.611 ekor baby lobster jenis pasir dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara, 11 plastik bening berisi terbungkus plastik warna merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 1.771 dengan rincian 1641 ekor baby loba jenis pasir dan 130 ekor baby lobster jenis mutiara, tujuh plastik bening terbungkus dalam satu pelastik merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 1.312 dengan rincian 1241 ekor baby lobster jenis pasir dan 71 ekor baby lobster jenis mutiara, 15 plastik bening terbungkus dalam satu pelastik merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 2.965 dengan rincian 2801 ekor baby lobster dengan jenis pasir dan 164 ekor baby lobster jenis mutiara," terang Zul.


    Zul menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan perkara bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan / atau Pengeluaran Benih Bening Lobster.


    "Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomer 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP," tutup Zul . 


    Hendri

    Komentar

    Tampilkan