Kamis 5 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Penuh Keceriaan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Edukasi Anak-Anak Tentang Profesi TNI di Perbatasan   Pangdivif 3 Kostrad Buka Latihan Dalam Satuan Satjar Divif 3 Kostrad TA. 2025   Satgaster Yonif 754 Kostrad Rayakan Hari Lahir Pancasila dengan Cukur Gratis untuk Anak-Anak Sugapa   Atlet Lari Yonif 303 Kostrad berhasil Raih Juara di Ma'soem Run 5K   Prajurit Yonarmed 13 Kostrad Raih Juara 3 Kejurnas Karate Upi Cup 2025   ‎Karya Bakti Yonif 318 Kostrad, Wujud Nyata Kepedulian TNI terhadap Lingkungan dan Masyarakat   Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD di wilayah hukum Polsek Tirtajaya   Anggota Polsek Tirtajaya Himbau Scurity Bank BRI Unit Pisangsambo terkait Kamtibmas di siang hari   Sambang Silaturahmi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Jumpai Tokoh Masyarakat   Patroli Sore Polsek Kotabaru Sambangi Pemukiman Warga Ciptakan Kamtibmas Kondusif dan Aman  

    Iklan

    Satreskrim Polres Cilegon Tangani Kasus Penganiayaan di PT. Pintu Masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC

    BUSER POLRI
    Maret 10, 2023, 3/10/2023 WIB Last Updated 2023-03-10T11:56:51Z
    masukkan script iklan disini

    Cilegon - Buserpolri.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jalan Australia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Jumat 10 Maret 2023.


    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah menangani perkara pengeroyokan yang terjadi pada Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 12:30 Wib di pintu masuk proyek lotte II Kawasan KIEC JI. Australia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon," kata Nandar.


    Nandar menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 390 /VIII/ 2022 / spkt / polres cilegon / polda banten, tanggal 07 Agustus 2022 tentang tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana.

    masukkan script iklan disini

    Kemudian Nandar menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut. "Telah terjadi dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban berinisial NS skaligus pelapor, adapun bentuk dan cara para pelaku melakukan kekerasan dengan bentuk fisik, para pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal ke bagian muka, bagian kepala sebelah kanan serta bagian perut dan masing-masing pelaku melakukan pukulan lebih dari sekali," ujar Nandar.


    Akibat kejadian kekerasan secara bersama-sama tersebut korban mengalami luka-luka dan luka lebam, sehingga korban melakukan pengobatan medis di Rumah sakit Krakatau Medika Cilegon serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres cilegon untuk ditindaklanjuti. "Atas kejadian tersebut penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka yakni EM (43) warga Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, YS (51) warga Kelurahan Kebon sari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, dan AH (44) warga Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon," tutup Nandar.


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan