Selasa 20 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Ratusan Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Damai Ojol Se- Solo Raya   HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme   Polres Kendal Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117   Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres dan Walikota Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4   Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk   Polresta Tangerang Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Wakapolresta Sampaikan Pesan Persatuan Bangsa   Polresta Tangerang Gelar Upacara Pembukaan Latja Taruna Akpol TK III/57 Batalyon Adhi Wiratama   Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Laksanakan Serah Terima Tugas Jaga   Pimpin Apel Pagi Pawas Polsek Pasar Kemis Berikan Arahan Ini Kepada Anggota   Rutinitas Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang   

    Iklan

    Satreskrim Polres Cilegon Tangani Kasus Penganiayaan di PT. Pintu Masuk Proyek Lotte II Kawasan KIEC

    BUSER POLRI
    Maret 10, 2023, 3/10/2023 WIB Last Updated 2023-03-10T11:56:51Z
    masukkan script iklan disini

    Cilegon - Buserpolri.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi di Pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jalan Australia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Jumat 10 Maret 2023.


    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah menangani perkara pengeroyokan yang terjadi pada Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 12:30 Wib di pintu masuk proyek lotte II Kawasan KIEC JI. Australia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon," kata Nandar.


    Nandar menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 390 /VIII/ 2022 / spkt / polres cilegon / polda banten, tanggal 07 Agustus 2022 tentang tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana.

    masukkan script iklan disini

    Kemudian Nandar menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut. "Telah terjadi dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban berinisial NS skaligus pelapor, adapun bentuk dan cara para pelaku melakukan kekerasan dengan bentuk fisik, para pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal ke bagian muka, bagian kepala sebelah kanan serta bagian perut dan masing-masing pelaku melakukan pukulan lebih dari sekali," ujar Nandar.


    Akibat kejadian kekerasan secara bersama-sama tersebut korban mengalami luka-luka dan luka lebam, sehingga korban melakukan pengobatan medis di Rumah sakit Krakatau Medika Cilegon serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres cilegon untuk ditindaklanjuti. "Atas kejadian tersebut penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka yakni EM (43) warga Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, YS (51) warga Kelurahan Kebon sari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, dan AH (44) warga Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon," tutup Nandar.


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan