Senin 2 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Sebut Penyebab Kenakalan Remaja, Kapolres Serang Nyatakan Perang Terhadap Narkoba   Cegah Gangguan Kamtibmas ,Polres Serang Gelar Patroli KRYD   Acara Radenmas di Pantai Florida, Warga dan Pejabat Berebut Foto Bareng Kapolres Serang   Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Pulojaya Untuk Waspada TPPO   Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Patroli Kring Serse Malam   Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Imbau Warga Waspada Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang   Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Obyek Vital   Guna Menampung Saran Dan Keluhan Masyarakat Polsek Rengasdengklok Melaksanakan Kegiatan Minggu Kasih    Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Ngawangkong Bersama Petugas Piket Satkamling Desa Amansari   Dipimpin Kapolsek, Polsek Rengasdengklok Menggelar Apel Kesiapan Ops KRYD Akhir pekan  

    Iklan

    Ungkap Kredit Proyek Fiktif, Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Rp. 1.4 Miliar

    BUSER POLRI
    Maret 08, 2023, 3/08/2023 WIB Last Updated 2023-03-08T06:51:44Z
    masukkan script iklan disini

     


    Pandeglang - Buserpolri.com || Satreskrim Polres Pandeglang tengah menangani kasus Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diduga fiktif yang diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018, dengan mengamankan uang sebesar Rp 1,4 Miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang.


    “Alhamdulillah Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Dan disini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK),” kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi saat lakukan Press Rilis di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).




    Andi mengatakan, bahwa sebanyak 18 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang.


    “Kami sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, dan tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka. Salah satunya dari Kementrian, dan juga oknum dari BUMN,” terangnya.


    Andi menuturkan, jika pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.

    masukkan script iklan disini

    “Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,4 Miliyar,” ungkapnya.


    Dirinya menyebut, jika ada lima perusahaan yang diduga terlibat dari perkara korupsi tersebut.


    “Kelima perusahaan tersebut diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi,” sebut Andi.


    “Untuk sementara, pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Andi.


    Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut, bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP.


    “Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka. Dan kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar 13 Miliyar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan