Senin 16 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Anggota Polsek Batujaya Antisipasi GU Kamtibmas di Tempat Wisata Candi Jiwa Batujaya pada Hari Libur   Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Patroli Prekat serta Cegah Pencurian dan Pembobolan di Minimarket Polres Karawang - Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu H. Tatang Sebastian bersama Bripka Sigit Shinto Wibowo laksanakan patroli Prekat dalam rangka Antisipasi C3 dan gangguan kamtibmas di minimarket Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Minggu (15/6/2025). Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si melalui Kapolsek Batujaya AKP H. Ruslani menjelaskan, bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan kewaspadaan ketika menjalankan tugas patroli, dengan tujuan memaksimalkan wilayah hukum yang aman dan kondusif. "Kami siap mengamankan wilayah hukum kami dari gangguan kamtibmas dan kejahatan lainnya, agar situasi berlangsung aman dan kondusif," ujar AKP H. Ruslani. Karena itu, Anggota Polsek Batujaya melaksanakan patroli secara presisi, guna mengantisipasi C3, aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya di lokasi minimarket. "Petugas akan bertindak dengan tegas dan terukur apabila didapatkan hal-hal yang dianggap mencurigakan maupun yang mengganggu kamtibmas," lanjut AKP H. Asep Ruslani. Perwira pertama Polri ini menandaskan, pihaknya akan terus berupaya menjaga dan memelihara Harkamtibmas, hingga kehadiran polisi terasa oleh masyarakat. Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si   Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Sambangi Masyarakat Binaannya serta memberikan Pesan-pesan Kamtibmas   Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Patroli Prekat pada malam hari serta Sambangi Masyarakat   Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD di wilayah hukum Polsek Tirtajaya   Anggota Polsek Tirtajaya terus Ciptakan Kamtibmas pada malam hari di Jembatan Pisangsambo Perbatasan Wilayah Tirtajaya dengan Batujaya   Anggota Polsek Tirtajaya Ciptakan Keamanan Minimarket pada malam hari   Anggota Patroli Polsek Tirtajaya Tingkatkan Patroli Prekat di siang hari dalam rangka Antisipasi Kenakalan Remaja (Tawuran Pelajar)   Sinegritas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas melalui Giat Sambang kepada Masyarakat Kutamakmur   Patroli Dialogis Perusahaan Kanit Samapta Polsek Kotabaru Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Satpam   

    Iklan

    Ungkap Kredit Proyek Fiktif, Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Rp. 1.4 Miliar

    BUSER POLRI
    Maret 08, 2023, 3/08/2023 WIB Last Updated 2023-03-08T06:51:44Z
    masukkan script iklan disini

     


    Pandeglang - Buserpolri.com || Satreskrim Polres Pandeglang tengah menangani kasus Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diduga fiktif yang diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018, dengan mengamankan uang sebesar Rp 1,4 Miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang.


    “Alhamdulillah Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Dan disini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK),” kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi saat lakukan Press Rilis di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).




    Andi mengatakan, bahwa sebanyak 18 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang.


    “Kami sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, dan tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka. Salah satunya dari Kementrian, dan juga oknum dari BUMN,” terangnya.


    Andi menuturkan, jika pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.

    masukkan script iklan disini

    “Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,4 Miliyar,” ungkapnya.


    Dirinya menyebut, jika ada lima perusahaan yang diduga terlibat dari perkara korupsi tersebut.


    “Kelima perusahaan tersebut diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi,” sebut Andi.


    “Untuk sementara, pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Andi.


    Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut, bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP.


    “Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka. Dan kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar 13 Miliyar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan