Senin 19 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara   254 Taruna Akpol Laksanakan Latja di Polda Banten dan Jajaran   Patroli Mobile, Polsek Pasar Kemis Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari   Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Polisi Harus Jadi Teladan di Masyarakat   Rutinitas Apel Malam Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Rutinitas KRYD Patroli Preventif Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Premanisme di Wilayah    Ciptakan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari   Wakapolsek Balaraja Pimpin Apel Pagi Sampaikan Kepada Anggota Untuk Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat   Sispam Mako Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Jum'at Curhat & Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Kantor Desa Tobat   

    Iklan

    Bagi Warga Kanupaten Kudus yang akan meninggalkan rumah untuk Mudik dan Meninggalkan Kendaraannya Tidak Perlu Risau dan Khawatir.

    BUSER POLRI
    April 18, 2023, 4/18/2023 WIB Last Updated 2023-04-18T13:55:20Z
    masukkan script iklan disini



    Kudus - Buserpolri.com || Pasalnya, Polres Kudus hingga Polsek jajaran Polres Kudus Polda Jateng siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik. Tentunya, dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir masing-masing Polres Kudus dan Polsek.


    Penitipan kendaraan warga di Polres hingga Polsek ini dibenarkan langsung Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto.


    "Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek jajaran," ujarnya, Selasa (18/4/2023).


    AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut. Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat. 


    “Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.


    Kapolres menambahkan, bahwa layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.


    “Jadi masyarakat bias menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kudus," tambahnya.

    masukkan script iklan disini

    Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.


    "Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 50 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alías gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan Identitas diri," terang Iptu Subkhan.


    Selain itu juga diimbau, apabila pemilik memiliki cover penutup, bisa dipasangkan juga di kendaraan. Agar kendaraan aman dari debu dan cat tetap terlindung. 


    "Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu stand by 24 jam," ungkapnya.


    Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Jati, AKP Cipto.


    "Bagi warga yang akan mudik, kami telah menyediakan halaman Polsek Jati untuk tempat penitipan kendaraan. Syaratnya sama dengan polsek lainnya, yaitu membawa identitas diri dan dokumen kendaraan, untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan," tandasnya.


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan