Minggu 8 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Personil Polsek Telagasari Himbau Remaja Segera Pulang untuk Cegah Kenakalan Gukamtibkas    Polsek Telagasari Lakukan Penyusuran di Wilayah Rawan Untuk Cegah Gukamtibkas Malam    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Aktif Lakukan Robda Bersama    Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Intens Sambangi Warga Kampung Dukuh   Kunjungan Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sambangi Warga Desa Karyajaya   Jaga Kondusifitas Wilayah, Kanit Samapta Polsek Cimarga Polres Lebak Rutinkan Patroli Dialogis   Bawaa Piket SPKT 2 Polsek Cimarga Polres Lebak Bersama Anggota Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Attaqwa   Bawas Piket SPKT 2 Polsek Cimarga Polres Lebak Patroli Malam Kontrol Alfamart Tapen   Pangkostrad Rayakan Idul Adha 1446 H Bersama Prajurit dan Keluarga Besar Kostrad   Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil  

    Iklan

    Bagi Warga Kanupaten Kudus yang akan meninggalkan rumah untuk Mudik dan Meninggalkan Kendaraannya Tidak Perlu Risau dan Khawatir.

    BUSER POLRI
    April 18, 2023, 4/18/2023 WIB Last Updated 2023-04-18T13:55:20Z
    masukkan script iklan disini



    Kudus - Buserpolri.com || Pasalnya, Polres Kudus hingga Polsek jajaran Polres Kudus Polda Jateng siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik. Tentunya, dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir masing-masing Polres Kudus dan Polsek.


    Penitipan kendaraan warga di Polres hingga Polsek ini dibenarkan langsung Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto.


    "Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek jajaran," ujarnya, Selasa (18/4/2023).


    AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut. Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat. 


    “Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.


    Kapolres menambahkan, bahwa layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.


    “Jadi masyarakat bias menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kudus," tambahnya.

    masukkan script iklan disini

    Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.


    "Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 50 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alías gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan Identitas diri," terang Iptu Subkhan.


    Selain itu juga diimbau, apabila pemilik memiliki cover penutup, bisa dipasangkan juga di kendaraan. Agar kendaraan aman dari debu dan cat tetap terlindung. 


    "Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu stand by 24 jam," ungkapnya.


    Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Jati, AKP Cipto.


    "Bagi warga yang akan mudik, kami telah menyediakan halaman Polsek Jati untuk tempat penitipan kendaraan. Syaratnya sama dengan polsek lainnya, yaitu membawa identitas diri dan dokumen kendaraan, untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan," tandasnya.


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan