Cilegon - Buserpolri.com || Dalam mengantisipasi situasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H, personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten mengecek setiap lapak para pedagang kembang api guna memastikan tidak ada peredaran dan bunyi petasan. Selasa (04/04/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, di tempat terpisah menjelaskan bahwa sudah memerintahkan jajaran personelnya bahwa selama bulan suci Ramadhan 1444 H, untuk terus melakukan razia terhadap lapak - lapak para penjual kembang api guna menekan peredaran petasan sebagai langkah untuk mengantisipasi terganggunya ketenangan warga masyarakat saat menjalankan ibadah puasa akibat suara - suara yang timbul akibat bunyi petasan.
Dalam menindaklanjuti atensi dan perintah pimpinan tersebut, BRIGADIR Arie Sufriyadi (personel Bhabinkamtibmas) melakukan patroli dengan menyisir lapak - lapak para penjual kembang api di sepanjang jalan depan Pasar Mancak, Senin (03/4), menghimbau untuk tidak memanfaatkan situasi selama bulan suci Ramadhan dengan menjual petasan kepada warga masyarakat, di samping memang petasan sangat berbahaya dan juga dilarang terkait peredarannya yang bisa berakibat sangsi bagi para penjual yang masih nekat mengedarkan petasan dalam berbagai bentuk, jenis dan ukuran.
Untuk semacam kembang api (di luar kategori petasan) masih boleh diperdagangkan, dengan tetap memperhatikan keamanan dan tempat penyimpanan di lapaknya karena semua yang mengandung unsur bunga api, jika dalam kondisi dan situasi panas rawan terjadi ledakan, “Ujar Arie Sufriyadi.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak membeli dan menyalakan petasan, mari kita sambut mengisi blan uci Ramadhan1444 H dengan penuh semangat dalam menjalankan ibadah puasa dan berbagai kegiatan keagamaan guna meningkatkan keiman dan ketaqwaan kita terhadap ALLAH SWT, ...*Amiiennn*...“Pungkasnya.
Hendri