Sabtu 12 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Polres Purbalingga Terus Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Penggilingan Batu   Satlantas Polres Karawang Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas   Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan   Personil Polsek Tegalwaru Giat Patroli Siang Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban   Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Giat Sapa Warga Jum'at Curhat di Masjid Al-Muhajirin Desa Cintalaksana   Personel Polsek Tegalwaru Ingatkan Warga Waspada Aksi Kejahatan Pencurian Pada Patroli Siang   Pastikan Aman, Personil Polsek Tegalwaru Patroli Siang Sambang Perbankan Ingatkan Waspada   Upaya Satlantas Polres Karawang, Cegah Pengendara Melanggar Tertib Lalu Lintas   Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Subuhan Keliling Bersama Warga Sukamulya, Ajak Aktif Jaga Kamtibmas   Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Laksanakan Jumat Keliling di Desa Sukadamai, Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas  

    Iklan

    Maklumat Forkopimda Disampaikan Bhabinkamtibmas usai Sholat Taraweh

    BUSER POLRI
    April 01, 2023, 4/01/2023 WIB Last Updated 2023-03-31T23:05:25Z
    masukkan script iklan disini

     


    KARAWANG - BUSERPOLRI.COM || Usai menjalankan sholat taraweh berjamaah, Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan Aiptu Diayanto bersama Ketua Rt 09serta Tomas, Toga, Toda dan jamaah lainnya berbincang-bincang di halaman masjid.


    Perbincangan tersebut dilakukan di halaman Masjid Nurul Ikhwan yang berlokasi di Dusun Sukatani Rt 009/004 Desa Pinayungan, Telukjambe Timur, Karawang, Kamis malam (30/3/2023).


    Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman untuk senantiasa membacakan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat taraweh, baik itu dilakukan oleh Kapolsek maupun anggotanya.


    Sesuai arahan pimpinan, Aiptu Diayanto menyampaikan kepada para jamaah yang hadir terkait hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    masukkan script iklan disini

    Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).


    "Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun," sebut Aiptu Diayanto.


    "Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang," lanjut Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan ini.


    Dirinya melanjutkan, selain itu, juga dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.


    "Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian," pungkas Aiptu Diayanto.


    (Ari) 

    Komentar

    Tampilkan