Senin 14 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Personel Gabungan Polsek Klari Laksanakan Pengamanan Kegiatan Tabligh Akbar di Desa Sumurkondang   Tangkal Premanisme Dan Pungli, Personil Unit Reskrim Polsek Klari Edukasikan Pencegahan Kepada Juru Parkir   Unit Sabhara Polsek Klari Sambang Perusahaan, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Security   Polsek Klari Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Umat HKBP, Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif   Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Klari Sosialisasikan Program Pembatasan Jam Malam   Antisipasi Gukamtibmas diwilayah hukumnya. Personil Piket Unit Patroli Polsek Tempuran Gelar Patroli malam hari.   Sampaikan pesan kamtibmas ke security Perbankan, Guna Cegah gukamtibmas diwilayah hukum polsek Tempuran.    Tak luput dari Patroli Rutin QR 3217 B Polsek Tempuran, Personil Antisifasi dan cegah C3 serta kerawanan lainnya waktu Dini hari di perbatasan.   Personil Polsek Tempuran Polres Karawang, Laksanakan Patroli Ke pertokoan Wilayah hukumnya Antisipasi Guan Kamtibmas.   Patroli Dinihari Polsek Cikampek Antisipasi C3 dan Tawuran di Jalan A.Yani Cikampek   

    Iklan

    Pukuli Rekan Kerja, Seorang Pria Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang

    BUSER POLRI
    April 01, 2023, 4/01/2023 WIB Last Updated 2023-04-01T12:56:11Z
    masukkan script iklan disini

    Tangerang - Buserpolri.com || Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial S (50). Warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada rekan kerjanya.


    Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman membenarkan hal tersebut. "Betul telah diamankan pelaku berinisial S tersangka penganiayaan terhadap rekan kerja, tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (29/03)," kata Nurjaman pada Jumat (31/03).


    Nurjaman kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. "Awalnya, kata Nurjaman, tersangka S bersama korban yang bernama Ari (42), warga Perumahan Puri Rajeg, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, sedang melaksanakan pengerjaan pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Kutabumi, Kecamatan Rajeg pada Rabu (09/11), korban kemudian dipanggil oleh tersangka ke sebuah pos pengamanan yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," kata Nurjaman.

    masukkan script iklan disini

    "Tersangka langsung mengumpat korban kemudian disusul melakukan pemukulan kepada korban, dan tersangka bahkan sempat menyumpalkan sejumlah uang ke mulut korban, tidak hanya itu, tersangka juga menendang korban beberapa kali lalu membanting helm proyek yang sedang dipakai korban, dan rekan kerja lainnya kemudian melerai. Sedangkan tersangka S langsung melarikan diri, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kanan dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rajeg," terang Nurjaman.


    "Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga langsung melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap," tambah Nurjaman.


    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 351 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara (Bidhumas)


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan