• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satgas Gakkum Polres Cilegon Amankan Pelaku Pungli di Jalur Wisata Pantai Anyar

    BUSER POLRI
    April 24, 2023, 4/24/2023 WIB Last Updated 2023-04-24T14:08:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Cilegon  - Buserpolri.com || Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan bahwa pada Minggu (23/04) pukul 15.00 Wib di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Satgas Gakkum Polres Cilegon telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata. 




    Nandar menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan 3 juru parkir di trotoar yang diduga melakukan pungutan liar dengan identitas sebagai berikut MI (25) warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. SH (41) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan DS (51) Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.


    "Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING", 65 lembar tiket parkir "KR", uang tunai Rp714.000,- dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp320.000,- dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING," tegasnya.


    Menurut nandar jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.


    "Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor dengar memasang tarif tiket Rp10.000,- kepada pengunjung wisata pantai. Pengelola parkir tidak memiliki Ijin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000,- kendaraan tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," tambahnya.


    Adapun pasal yang diperersangkaan adalah 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang. 


    (Hendri) 

    Komentar

    Tampilkan