Kamis 5 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Wakapolresta Tangerang Tinjau Kesiapsiagaan dan Pelayanan Polsek Kresek   Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Pengamanan Penataan PKL Pasar Sentiong, Jajaran Polresta Tangerang Laksanakan Tugas Secara Persuasif dan Humanis   Polri Dorong Ketahanan Pangan Nasional melalui Pemantauan Lahan PekaranganWarga   Polresta Tangerang Bersama Forkopimda Tanam Jagung Hibrida di Kampung Batu Nunggul untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional   Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten, Bripka Sigit Mutal'alimin Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok Tani Palawija di Desa Klutuk    Polresta Tangerang Gelar Pendistribusian Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1446 H   Polres Gowa Gelar Operasional dan Anev Bulanan Periode Mei 2025, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Disiplin Personel   Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan pesan pada emak-emak warga Desa Citerep   Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan  

    Iklan

    Praperadilan Mafia Tanah, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Pengamanan Aksi Demontrasi

    BUSER POLRI
    Mei 12, 2023, 5/12/2023 WIB Last Updated 2023-05-12T10:59:37Z
    masukkan script iklan disini

    KOTA TANGERANG - Buserpolri.com || Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5/2023).


    Demontrasi itu terkait kasus mafia tanah dengan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Sutrisno Lukito di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.


    Kini, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang, Tersangka Sutrisno Lukito pun mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya melalui PN Tangerang.


    "Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai," kata Zain.


    Terkait upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.


    "Semua sudah kita persiapkan dengan baik, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sdh kita serahkan pada tahap 2 ke JPU, kita akan tetap profesional dalam kasus ini," ungkapnya.

    masukkan script iklan disini

    Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu dan menjadi DPO selama 3 bulan sebelum ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin di Wilayah Bandung oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.


    Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.


    Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.


    Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.


    Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.


    (Firna) 

    Komentar

    Tampilkan