Minggu 8 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Intens Sambangi Warga Kampung Dukuh   Kunjungan Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sambangi Warga Desa Karyajaya   Jaga Kondusifitas Wilayah, Kanit Samapta Polsek Cimarga Polres Lebak Rutinkan Patroli Dialogis   Bawaa Piket SPKT 2 Polsek Cimarga Polres Lebak Bersama Anggota Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Attaqwa   Bawas Piket SPKT 2 Polsek Cimarga Polres Lebak Patroli Malam Kontrol Alfamart Tapen   Pangkostrad Rayakan Idul Adha 1446 H Bersama Prajurit dan Keluarga Besar Kostrad   Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil   Oknum Media Kecewa dengan Hasil Kinerja Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Jeneponto   FK (36) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang   Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional  

    Iklan

    Selain ETLE, Tilang Manual akan kembali di berlakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota

    BUSER POLRI
    Mei 15, 2023, 5/15/2023 WIB Last Updated 2023-05-14T22:41:02Z
    masukkan script iklan disini

    KOTA TANGERANG, - Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Mulai Senin, (15/5/2023) Besok.


    Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.


    Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.



    Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.


    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.


    "Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya. Minggu (14/5/2023).


    Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

    masukkan script iklan disini

    "Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," paparnya. 


    Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. 


    Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:


    1. Berkendara di bawah umur


    2. Berboncengan lebih dari satu orang


    3. Menggunakan ponsel saat berkendara


    4. Menerobos lampu merah


    5. Tidak menggunakan helm


    6. Melawan arus


    7. Melampaui batas kecepatan


    8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol


    9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.


    10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.


    11. Ranmor over load dan over dimension.


    12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.


    (Ari) 

    Komentar

    Tampilkan