Senin 2 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten Aiptu Rahmat Hidayat, S.H. Melakukan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Cirumpak    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten Briptu Apip Rubaidi Melakukan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Kedaung    Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Polda Banten Tangerang Bripka Surono Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok Tani Budidaya Ikan Lele di Desa Gandaria    Bhabinkamtibmas Desa Gelam Jaya Polsek Pasar Kemis Ajak Warga Dukung Program Ketahan Pangan   Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang Polda Banten Melakukan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Pangadegan    Aiptu Sahrir Lakukan Pendataan Pekarangan Lestari di Desa Sukaharja Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan   Mendukung Program Ketahanan Pangan Bripka Kahar Mujiono Berikan Motivasi Kepada Warga di Desa Pangadegan   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Ajak Warga Binaan Melakukan Pemanfaatan Lahan Bidang Ketahanan Pangan (Tanaman Jagung & Cabe) di Desa Kaliasin    Respons Cepat Polresta Tangerang: Kapolsek Tigaraksa Tindaklanjuti Laporan Netizen soal Pungli di Alun-alun   Antisipasi Gangguan Kamtibmas C3, Pawas Polsek Pasar Kemis Pimpin Patroli Mobile  

    Iklan

    Selain ETLE, Tilang Manual akan kembali di berlakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota

    BUSER POLRI
    Mei 15, 2023, 5/15/2023 WIB Last Updated 2023-05-14T22:41:02Z
    masukkan script iklan disini

    KOTA TANGERANG, - Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Mulai Senin, (15/5/2023) Besok.


    Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.


    Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.



    Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.


    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.


    "Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya. Minggu (14/5/2023).


    Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

    masukkan script iklan disini

    "Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," paparnya. 


    Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. 


    Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:


    1. Berkendara di bawah umur


    2. Berboncengan lebih dari satu orang


    3. Menggunakan ponsel saat berkendara


    4. Menerobos lampu merah


    5. Tidak menggunakan helm


    6. Melawan arus


    7. Melampaui batas kecepatan


    8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol


    9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.


    10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.


    11. Ranmor over load dan over dimension.


    12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.


    (Ari) 

    Komentar

    Tampilkan