Tangerang – Buserpolri.com || Kapolsek Cikupa Akp Imam Wahyu Pramono, S.IK. Memerintahkan Team Opsnal Gabungan Reskrim Polsek Cikupa Melakukan Penangkapan Terhadap Toko Cosmetik yang Menjual Obat Daftar G Eximer dan Tramadol di Wilkum Polsek Cikupa, Kamis (21/06/2023)
Kapolsek Cikupa Akp Imam Wahyu Pramono, S.IK. Membenarkan Adanya Penangkapan Terhadap Toko Cosmetik yang Menjual Obat Jenis Tramadol dan Eximer di Jalan Raya Serang KM.14 Kp/Ds. Talagasari Kec. Cikupa Kab. Tangerang, Ucap kapolsek Imam W.p.
Adapun Kronologis Penangkapan Adanya toko yang diduga menjual obat daftar G jenis tramadol dan eximer yang kemudian didatangi oleh Media dan Masyarakat karena masyarakat sekitar desa tidak mau kalau masyarakat nya menjadi tempat jual beli obat-obatan tersebut dan Barang Bukti yang di amankan di TKP Barang bukti obat daftar G jenis tramadol dan eximer didapat di TKP sebanyak:
300 (tiga ratus) butir TRAMADOL
760 (tujuh ratus enam puluh) butir HEXYMER,” Tutur kapolsek.
Dampak Buruk Bagi Penguna atau Pecandu Obat Jenis Tramadol dan Eximer Bisa Mengakibatkan, Tidak nyambung dalam Berkomunikasi, Telat mikir, Mata Melolong, pusing perut Mual dan Gangguan saraf lain nya.
Tersangaka Berinisil TB, 31 tahun, laki-laki, Islam, belum menikah, pekerjaan Wiraswasta, KTP : Kp.Kulu Kuta Rt.-/- Ds. Kulu Kuta Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen. Prov Aceh, masih dilakukan Pemeriksaan dan Pengusutan Lebih Lanjut,” Tutup Kapolsek.Cikupa Akp Imam Wahyu Pramono,S.IK
Hendri