Polres Karawang -Buderpolri.com
Polsek Majalaya Polda Jawa Barat, Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,
Unit Reskrim Polsek Majalaya lakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Seleasa ( 27/6/2023 )
Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “ Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek Majalaya.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Majalaya bersama anggota unit patroli melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras.
berhasil di amankan barang bukti miras sebanyak lima boto miras Merk Orang tua, dan Shoju Dari pemilik warung sdr. UR, (35) tahun, dagang,alamat Dsn.Gokgik Desa Lamah Mulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Majalaya bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Majalaya.
Lanjut Kapolsek Majalaya IPTU Yulianto mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek Majalaya
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono_
Lusiana