Rabu 9 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Stadion 17 Mei Banjarmasin Diaudit Baharkam Polri untuk Kelayakan   Peduli Sesama, Polsek Ciledug Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir   Berbekal Informasi Warga, Polsek Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 9 Gram   Program 10.000 CCTV Berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota Gandeng Prinsipal Tiongkok dan Latih Pemuda Desa   Polres Jember Komitmen Berantas Narkoba, Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis   Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP   Polres Tuban Amankan 294 Orang dan 170 Kendaraan Roda Dua Yang Nekat Konvoi Saat Suran Agung   Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap   Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo   Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Jember, Dorong Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial  

    Iklan

    Polsek Kresek Polresta Tangerang Amankan Mertua dan Menantu Pelaku Curanmor

    BUSER POLRI
    Juni 06, 2023, 6/06/2023 WIB Last Updated 2023-06-06T23:28:34Z
    masukkan script iklan disini


    Tangerang - Buserpolri.com || Polsek Kresek Polresta Tangerang amankan mertua dan menantu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 


    Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja membenarkan hal tersebut. "Kami telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan mertua dan menantu, mertua berinisial F (43) dan sang menantu berinisial MA (25), keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan keduanya di tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/05) malam," kata Sri pada Selasa (06/06).


    Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kresek yakni di Desa Rancailat pada Minggu (07/05), di 3 titik komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana pada Sabtu (13/05) dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat pada Minggu (22/05). "Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," ucap Sri.


    Awal tertangkapnya kedua tersangka saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

    masukkan script iklan disini

    Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas. "Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MA berhasil kami tangkap, tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T," terang Sri.


    Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam 5 kali melakukan aksi curanmor berhasil membawa unit sepeda motor, 4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi. "Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," ucap Sri.


    Polisi pun menggeledah kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.


    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain . 


    Hendri

    Komentar

    Tampilkan