KARAWANG, Jabar – Buserpolri.com
Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Program Layanan Lapor Pak Kapolres Lapor Pak Kapolsek dan Layanan 110 , merupakan sebuah program Layanan Kepolisian Kususnya Polres Karawang untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait tindak kriminal maupun gangguan Kamtibmas lainya.
Untuk mensosialisasikan Bhabinkamtibmas Desa Dukuh Karya Aiptu Asep Haryono Polsek Rengasdengklok, melaksanakan Sosialisasi dan penempelan sticker Ke rumah - rumah warga dan tempat keramaian di wilayah Desa binaanya desa Dukuh Karya Kec Rengasdengklok kab Karawang," Selasa (11/07/2023).
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono. SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH menyampaikan, Program layanan Lapor Pak Kapolres, Lapor Pak Kapolsek, Serta layanan 110 bebas pulsa merupakan program Layanan Kepolisian kepada masyarakat
“Ini merupakan sebuah program bentuk Layanan kepolisian terhadap masyarakat, sehingga masyarakat dengan mudah dapat memberikan informasi maupun melaporkan setiap menemukan dan melihat kejadian tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lain nya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok”, Kata Kapolsek Rengasdengklok
Pada Selasa (11/07/2023).
"Pemasangan sticker Lapor “Pak Kapolres”, “Lapor Pak Kapolsek” dan layanan 110 bebas pulsa, akan dilaksanakan di seluruh wilayah oleh anggota Bhabinkamtibmas di Desa binaannya, guna Mempermudah masyarakat melaporkan kejadian tindak kriminal. Pungkas nya..
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana