• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cegah Jual Beli Kendaraan Bodong, Pak Bhabin Himbau Warga.

    BUSER POLRI
    Juli 02, 2023, 7/02/2023 WIB Last Updated 2023-07-02T09:27:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Polsek Majalaya Polda Jawa Barat, Guna mencegah praktik jual beli kendaraan bodong Bhabinkamtibmas Desa Pasirmulya Bripka Ade Ruly memberikan himbauan ke beberapa bengkel Motor milik warga di desa binaan, Minggu ( 2/7/2023 )


    Sesuai Arahan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam hal mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.


    pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB atau bodong adalah salah satu bentuk penadah,dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara ” ucap Kapolsek Majalaya.


    ” Diharapkan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, sehingga dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan,serta agar masyarakat mau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan” Imbuh kapolsek Majalaya.

    Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono _


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan