Jum'at 23 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali menggelar Ngariung Iman Ngariung Aman bersama emak-emak bertempat di balai warga   Polsek Rajeg lakukan Strong Point Pagi Hari sebagai bentuk Pelayanan terhadap pengguna jalan raya   Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Jum'at Curhat & Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Desa Merak    Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat   Dua Wanita Pelaku Penganiayaan Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas   Berikan Rasa Nyaman Bagi Pengendara, Personil Satlantas Polres Serang Gelar Pengaturan di Titik Rawan Kemacetan    Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan   Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana   Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri   Kurang dari 4 jam Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan Anak yang Minta Tebusan 150 juta  

    Iklan

    Edukasi Pencegahan TPPO Kembali Dilakukan oleh Polisi di Batujaya

    BUSER POLRI
    Juli 03, 2023, 7/03/2023 WIB Last Updated 2023-07-03T08:57:42Z
    masukkan script iklan disini



    Karawang -Buserpolri.com

     Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Brigadir Sholihin kembali dengan edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat giat sambang.


    Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat Dusun Rawa Indah Rt 03/01 Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).


    Pasalnya, imbauan tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.


    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Supriatno.

    masukkan script iklan disini

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.


    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.


    Menurut perwira pertama Polri ini, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.


    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek Batujaya Polres Karawang.


    Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban," pungkas AKP Supriatno.


    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana

    Komentar

    Tampilkan