Rabu 11 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Polsek Purwasari Polres Karawang Sambangi Poskamling Apresiasi Masyarakat Yang Melaksanakan Giat Ronda Malam    Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas    Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Patroli KRYD Di Obyek Vital   Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Di Obyek Vital   Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Untuk Waspada TPPO   Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Gatur Lalin Di Jalan Raya Johar-Lemahabang   Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Imbau Warga Desa Pulomulya Untuk Tetap Pertahankan Kamtibmas   Personel Polsek Lemahabang Laksanakan Patroli Prekat Malam   Kanit Binmas Polsek Cikampek Rapat Minggon Tingkat Kecamatan di Desa Cikampek Timur    Sambang Warga Cikampek Kota, Bripka Ajis Ajak Harkamtibmas   

    Iklan

    Hari Kelima Operasi Patuh Maung 2023, Ditlantas Polda Banten Beri Teguran Kepada Pengendara yang Parkir Sembarangan

    BUSER POLRI
    Juli 14, 2023, 7/14/2023 WIB Last Updated 2023-07-14T10:41:04Z
    masukkan script iklan disini

    Serang - Buserpolri.com || Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.


    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 di hari kelima dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang. "Pada hari kelima ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang parkir sembarangan menggunakan badan jalan kerena mempersempit badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas demi menghindari terjadinya kecelakaan," kata Firman pada Jumat (14/07).

    masukkan script iklan disini

    Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 dengan sasaran perioritas yakni :

    1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt

    2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

    3. Penggunaan knalpot bodong

    4. Berboncengan lebih dari satu orang

    5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

    6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara


    Dengan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran tersebut, Firman berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. "Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," tutup Firman.


    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Didik.

    Komentar

    Tampilkan