Kamis 17 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Polri Beri Rekomendasi Keamanan dan Fasilitas di Pulau Komodo   Polri Gelar Pembukaan Pelatihan Internal Auditor SMP Obvitnas & Obter Gelombang II Tahun 2025   Silaturahmi Kapolsek Cimarga Polres Lebak Temui Tokoh Agama Desa Margajaya   Temui Pimpinan Ponpes Darussa'addah, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Perkokoh Silaturahmi Dengan Tokoh Agama   Personil Piket Polsek Cimarga Polres Lebak Berjamaah Sholat Subuh Bersama Masyarakat   Patroli Jalur Lintas, Polsek Cimarga Polres Lebak Pastikan Situasi Kondusif   Kapolsek Cimarga Polres Lebak Silaturahmi Dengan Menghampiri Masyarakat Desa Girimukti   Hampiri Warga, KASPK 3 Polsek Cimarga Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis   Dekat Dengan Masyarakat, Kaspkt 3 Polsek Cimarga Polres Lebak Sambangi Warga Sarageni   Satlantas Polres Serang Gelar PECAK Pagi Hari, Wujudkan Lalu Lintas Tertib dan Lancar  

    Iklan

    Pelaku Penganiyaan Korban MD Berhasil Di Amankan Polres Karawang

    BUSER POLRI
    Juli 28, 2023, 7/28/2023 WIB Last Updated 2023-07-28T15:26:36Z
    masukkan script iklan disini

    Karawang - Buserpolri.com || Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Jumat (28/7/2023).


    Dalam rilis nya, Kapolres menyebutkan bahwa Korban F 37 tahun, meninggal dunia setelah pelaku S,  31 tahun memukul menggunakan Botol kebagian kepala korban F sebanyak 1 kali kemudian menusukan sebilah pisau kebagian Pinggang Sebelah Kanan sebanyak 4 kali, ungkap Kapolres.


    " Peristiwa tersebut  terjadi di Dusun Selang II Rt 016/004 Desa Ciwaringin Kec Lemahabang Kab Karawang, pada selasa tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 22.30 wib. Jelasnya.

    masukkan script iklan disini

    " Pelaku tidak terima, dimana pada saat pelaku datang ke toko Jamu milik korban untuk meminta minuman gratis, pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Ujar Kapolres


    " Pelaku kita amankan dari tempat persembunyiannya didaerah Batujaya, kita juga menyita barang bukti berupa Pecahan Botol , Baju korban, Kursi dengan bercak darah , 1 (satu) buah Badik, jelasnya.


    Dan Akibat  Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia , kini pelaku diancam hukumanan maskimal 12 tahun penjara, hal ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3).


    Lusiana

    Komentar

    Tampilkan