• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Pelaku Penganiyaan Korban MD Berhasil Di Amankan Polres Karawang

    BUSER POLRI
    Juli 28, 2023, 7/28/2023 WIB Last Updated 2023-07-28T15:26:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Karawang - Buserpolri.com || Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Jumat (28/7/2023).


    Dalam rilis nya, Kapolres menyebutkan bahwa Korban F 37 tahun, meninggal dunia setelah pelaku S,  31 tahun memukul menggunakan Botol kebagian kepala korban F sebanyak 1 kali kemudian menusukan sebilah pisau kebagian Pinggang Sebelah Kanan sebanyak 4 kali, ungkap Kapolres.


    " Peristiwa tersebut  terjadi di Dusun Selang II Rt 016/004 Desa Ciwaringin Kec Lemahabang Kab Karawang, pada selasa tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 22.30 wib. Jelasnya.


    " Pelaku tidak terima, dimana pada saat pelaku datang ke toko Jamu milik korban untuk meminta minuman gratis, pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Ujar Kapolres


    " Pelaku kita amankan dari tempat persembunyiannya didaerah Batujaya, kita juga menyita barang bukti berupa Pecahan Botol , Baju korban, Kursi dengan bercak darah , 1 (satu) buah Badik, jelasnya.


    Dan Akibat  Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia , kini pelaku diancam hukumanan maskimal 12 tahun penjara, hal ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3).


    Lusiana

    Komentar

    Tampilkan