Rabu 16 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Ulumudin, 38 tahun, warga Kampung Bebulak, Desa Margamulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang   Bidpropam Polda Banten Tanam Jagung: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Ketahanan Pangan   Ops Patuh Kie Raha 2025, Polisi berikan helm gratis dan edukasi   Hari ke 3 Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran Hingga Tilang di Tempat   Perkuat Peran Hukum Menuju Indonesia Emas, Bidkum Polda Banten Gelar Rakernis 2025   Polres Purbalingga Gelar Latkatpuan Etika Komunikasi Pelayanan Publik   Kakorlantas Dorong Jajaran Gencarkan Program Polantas Menyapa & Senyum Polisi   Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Sambang Dialogis ke Masyarakat   Pangkostrad Pimpin Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M   Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Bulukumba Run 2025  

    Iklan

    Polisi di Telukjambe Barat Ingatkan Masyarakat Soal Kejahatan TPPO

    BUSER POLRI
    Juli 18, 2023, 7/18/2023 WIB Last Updated 2023-07-18T08:40:20Z
    masukkan script iklan disini



    Karawang - Buserpolri.com

    Anggota patroli Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Polda Jabar melakukan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat menyambangi masyarakat.


    Pasalnya, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).


    Dikabarkan bahwa dukasi tersebut untuk mengajak Opang bekerjasama di dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Muhammad Rizky Anshori Nursyamsu menjelaskan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.


    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," kata pria yang akrab disapa Anshori.

    masukkan script iklan disini

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.


    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.


    Menurut Iptu Anshori, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.


    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang.


    "Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban," pungkas eks Kapolsek Kotabaru.

    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Lusiana

    Komentar

    Tampilkan