• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

    BUSER POLRI
    Juli 27, 2023, 7/27/2023 WIB Last Updated 2023-07-27T15:31:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Lebak. Buserpolri.com || Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Peredaran Obat-obatan tanpa izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.


    Pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan pada Rabu (23/6/2023) berikut barang bukti 1 (satu) buah tas jinjingan warna hitam, 506 (lima ratus enam) butir obat merek Tramadol HCI, 2000 (dua ribu) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 317.000,-(tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,

    "Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ucap Malik. Kamis (27/7/2023)


    "Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya," ungkapnya.


    "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak," tutur Malik.


    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


    Hendri 

    Komentar

    Tampilkan