Kamis 17 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Polri Beri Rekomendasi Keamanan dan Fasilitas di Pulau Komodo   Polri Gelar Pembukaan Pelatihan Internal Auditor SMP Obvitnas & Obter Gelombang II Tahun 2025   Silaturahmi Kapolsek Cimarga Polres Lebak Temui Tokoh Agama Desa Margajaya   Temui Pimpinan Ponpes Darussa'addah, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Perkokoh Silaturahmi Dengan Tokoh Agama   Personil Piket Polsek Cimarga Polres Lebak Berjamaah Sholat Subuh Bersama Masyarakat   Patroli Jalur Lintas, Polsek Cimarga Polres Lebak Pastikan Situasi Kondusif   Kapolsek Cimarga Polres Lebak Silaturahmi Dengan Menghampiri Masyarakat Desa Girimukti   Hampiri Warga, KASPK 3 Polsek Cimarga Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis   Dekat Dengan Masyarakat, Kaspkt 3 Polsek Cimarga Polres Lebak Sambangi Warga Sarageni   Satlantas Polres Serang Gelar PECAK Pagi Hari, Wujudkan Lalu Lintas Tertib dan Lancar  

    Iklan

    Mengaku Pasangan Suami Istri, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember

    BUSER POLRI
    Agustus 21, 2023, 8/21/2023 WIB Last Updated 2023-08-21T17:26:39Z
    masukkan script iklan disini

    JEMBER  - Buserpolri.com || Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika di pelataran parkir salah satu Hotel di Kebonsari Jember. Dalam penggrebekan tersebut, dua orang diduga pengedar sabu yang mengaku sebagai pasangan suami istri berhasil ditangkap. Minggu (20/08/2023)


    Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH, menyampaikan bahwa "Penangkapan diduga pengedar ini hasil informasi masyarakat. Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika", ungkapnya

    masukkan script iklan disini

    Lanjut jelas AKP Sugeng, Seorang laki-laki berinisial MZ ditemukan dengan barang bukti 1 unit timbangan digital yang ditemukan di dalam saku celananya dan 1unit ponsel HP merk OPPO berwarna silver yang berada ditangannya.


    Sementara itu,seorang perempuan berinisial MS juga ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram yang ditemukan di celah celananya, pungkasnya.


    Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    Kasat Reserse Narkoba Polres Jember menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember. (AR)

    Komentar

    Tampilkan