• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Di Kecamatan Tirtamulya

    BUSER POLRI
    Agustus 22, 2023, 8/22/2023 WIB Last Updated 2023-08-22T04:46:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Depan SMKN 1 Tirtamulya beralamat di Desa Parakan Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.


    Korban AA (13) AR (14) Pelajar, Desa. Parakan, Kecamatan Tirtamulya.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.Ik.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengungkapkan, awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira jam 02.00, korban yang berboncengan 3 berkendara pulang dari arah Cikampek kearah Tirtamulya. Tiba-tiba datang pelaku yang berjumlah 2 orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor memepet ke arah korban dan mengayunkan senjata  tajam yang mengenai lengan kanan korban inisial A.R. yang mengakibatkan tantangnya terluka dan berdarah.


    "Karena kaget, korban A.R. akhirnya terjatuh, karena tidak bisa menyeimbangkan sepeda motornya dan setelah terjatuh korban A.R. dan M.A. lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor miliknya dan handphone yang kebetulan disimpan di dashboard sepeda motor," kata Arief. Selasa (22/8/23) pagi


    Sambungnya, pelaku kembali mengayunkan senjata tajam dan akhirnya mengenai punggung dan telinga korban inisial A.A. yang terlambat melarikan diri.


    "Setelah korban melarikan diri pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban," ujarnya.


    "Pelaku BP (17) dan FR (17) pelajar di wilayah Kecamatan Kotabaru," ungkapnya.


    Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 Unit kendaraan milik korban, 1  Unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 ( buah Handphone ).


    Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku yaitu Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 


    Polres KarawangAKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Lusiana

    Komentar

    Tampilkan