Buserpolricom
Polsek Kotabaru Polres Karawang - Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H., dibantu Ketua RW dan Ketua RT lakukan pemasangan spanduk himbauan kamtibmas sekaligus penutupan tempat pembuangan sampah liar di Jalan Sukamulya RT 004 RW 012 Desa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang. Rabu (20/03/2023) siang
Kapolsek Kotabaru menyampaikan bahwa aksi tersebut juga untuk merespon keluhan dari warga sekitar dan para pengendara jalan terhadap bau sampah saat melintas di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tersebut.
Ditambahkan Kapolsek Kotabaru, bahwa pihaknya bersama unsur terkait lainnya yakni Ketua RW dan Ketua RT setempat, juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar dan masyarakat yang melintas di daerah tersebut agar sadar tidak membuang sampah khususnya di TPA liar tersebut.
“Himbauan secara tertulis berupa pemasangan spanduk himbauan sebagai edukasi juga telah dipasang agar masyarakat pengguna jalan juga tidak membuang sampah sembarangan di sekitar lokasi penutupan,” tegas kapolsek.
Menurutnya, langkah sinergi itu sangat tepat karena selain menimbulkan bau tak sedap, tumpukan sampah juga merusak keindahan lingkungan, memicu berbagai macam penyakit, dan sampah yang di bakar dapat menimbulkan Polusi udara serta penyakit ISPA dan juga bencana banjir apabila musim hujan telah tiba, serta mencerminkan kepribadian warga setempat." Pungkas Kapolsek
Polsek Kotabaru_Iptu Suherlan
Polres Karawang_AKBP H Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana