• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Personil Sat Intel Polsek Rengasdengklok Siap Membantu Dan Memandu Pengisian Formulir Bagi Pemohon SKCK

    BUSER POLRI
    September 11, 2023, 9/11/2023 WIB Last Updated 2023-09-11T09:11:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang .Buserpolri.com

    Polda Jawa Barat — Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi, personil Sat intelkam Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, secara intens melayani pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


    Pelayanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dilaksanakan Oleh Personil Sat intelkam Polsek Rengasdengklok setiap jam kerja yakni senin sampai Jumat


    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi S.H.,MH mengatakan, SKCK diberikan guna memenuhi keperluan melanjutkan pendidikan (Kuliah) ataupun melamar pekerjaan


    “SKCK merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan ataupun keperluan melamar pekerjaan, jadi bagi masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum polsek Rengasdengklok dalam mengurus SKCK bisa langsung datang ke unit Intelkam Mapolsek Rengasdengklok Polres Karawang setiap hari kerja yaitu hari senin sampai dengan Jumat “, Kata Kapolsek Rengasdengklok. Senin (11/09/2023).


    Menurut Kapolsek, dalam pengurusan SKCK mempunyai ketentuan atau persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemohon.


    “Dalam pengurusan SKCK tersebut memiliki ketentuan atau persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon seperti surat pengantar dari RT, RW dan diteruskan ke kantor Desa, Fotokopi KTP, Fotokopi KK (Kartu Keluarga), Fotokopi Akta Kelahiran, Pas foto baju berkerah 4 x 6 dengan background merah sebanyak 6 lembar serta pembuatan sidik jari Satuan Reserse Kriminal plus surat bebas narkoba dari Pihak Rsud yang dibantu Tim Satres Narkoba Polres,” Ujarnya.


    Lanjut Kapolsek, bagi masyarakat perlu mengetahui masa berlaku SKCK selama 6 bulan.


    “Masa berlaku SKCK yaitu selama 6 (enam) bulan kedepan, sehingga apabila masa berlaku telah berakhir masyarakat bisa datang kembali ke unit Intelkam Polsek Rengasdengklok untuk perpanjangan”, pungkas Kapolsek.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana

    Komentar

    Tampilkan