• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor yang Kerap Beraksi di Ponorogo

    BUSER POLRI
    September 09, 2023, 9/09/2023 WIB Last Updated 2023-09-09T01:34:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PONOROGO - BUSERPOLRI.COM

    Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. 


    Tak hanya pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka penadah hasil curian.


    Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si dalam press conference mengatakan ada dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. 


    "Yang pertama, pelaku HE alias Gondrong melakukan aksi pencurian motor di halaman rumah diwilayah desa Tegalsari, kecamatan Jetis saat dini hari," kata AKBP Wimboko, Jumat (8/9).


    Sedangkan dua penadah yang diamankan adalah AS dan FP warga kabupaten Pacitan. 


    "Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah sepeda motor hasil curian,"lanjut AKBP Wimboko.


    Sementara satu kasus pencurian dengan pemberatan lainnya terjadi di wilayah Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo. 


    "Pelaku berhasil diamankan adalah, MBF yang melakukan aksinya pada tanggal 19 Juli lalu sekitar pukul 2 dini hari,"terang AKBP Wimboko.


    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e yo 486, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

    [9/9 07.57] Pak Kasihumas BRISAN Jember: Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri


    JEMBER,  Jajaran Polres Jember, berhasil mengungkap kasus tindakan pidana penipuan, dengan menyaru sebagai pejabat tinggi Mabes Polri. 


    Pelaku yang diketahui bernama OS (40) warga jalan Anggrek Rosaliana Palmerah Jakarta Barat, diringkus dan di jemput di Jakarta untuk ditahan di Polres Jember. 


    OS tidak sendiri, ia dibantu oleh J yang juga pacar pelaku untuk mempedayai korbannya, agar percaya bahwa OS adalah pejabat tinggi di Mabes Polri. 


    Lebih parah lagi, OS yang ahli dalam bidang IT  melancarkan aksi tipu dayanya dari dalam lapas di Bogor Jawa Barat.


    Ia menelpon CH, warga Sumbersari Jember untuk meminta bantuan uang yang akan digunakan untuk keperluan perjalanan dinasnya. 


    Pelaku meminta sejumlah uang akomodasi senilai puluhan juta rupiah untuk biaya kunjungan ke Jember. 


    CH pun mentransfer sejumlah uang kepada yang bersangkutan, ke rekening sesuai yang diminta pelaku. 


    Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku yang seorang tahanan, memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian, dan meminta sejumlah uang untuk keperluan pelaku.


    "Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdayai korban, dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri, dimana modus pelaku adalah meminta bantuan uang, untuk keperluan perjalanan dinas," ujar AKBP Nurhidayat.


    Korban langsung percaya dengan permintaan pelaku, sehingga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku, dimana pelaku menyuruh J yang juga pacarnya untuk mengirim nomor rekening ke korban. 


    "Jadi pelaku dari dalam lapas menghubungi korban, kepada korban, pelaku menyampaikan untuk proses melalui saudari J yang merupakan pacar korban, kemudian oleh J, uang tersebut dibagi dengan pelaku," terang Kapolres Jember.


    AKBP Nurhidayat menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI dengan meminta sumbangan, dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih terlebih dahulu ke Polres terdekat. 


    "Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku pejabat tinggi baik di Polri maupun TNI, terlebih dengan tujuan untuk meminta sumbangan, pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan," ujar Kapolres. 


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


    "Ancamannya 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar Rupiah," pungkas Kapolres. (*)

    Komentar

    Tampilkan