Jum'at 6 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    PWI Kota Tangerang Sembelih 6 Kambing Kurban pada Idul Adha 2025   Menguatkan Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Laksanakan Kurban di Tengah Pemukiman Warga   Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 74 Hewan Kurban Idul Adha 1446H   Libur Panjang Potensi Kriminalitas Tinggi, Kapolres Metro Tangerang Kota Tegaskan Kerjasama Seluruh Pihak   Kapolres Metro Tangerang Kota Panen Jagung Serentak di 4,5 Hektare Lhan Kawasan Cikokol   Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H   Polsek Pasar Kemis Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan   Semangat Takwa, Polresta Tangerang Laksanakan Sholat Idul Adha Bersama Personel dan Keluarga   Polresta Tangerang Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban, Wujud Ketakwaan dan Kepedulian Sosial   Polda Banten Sembelih 137 Hewan Qurban pada Idul Adha 1446 H  

    Iklan

    Polsek Pulomerak Amankan Pelaku Penganiayaan

    BUSER POLRI
    September 04, 2023, 9/04/2023 WIB Last Updated 2023-09-04T13:36:02Z
    masukkan script iklan disini

    Cilegon - Buserpolri.com || Pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten pada Senin (04/09).


    Kompol Entang Cahyadi SH menjelaskan Pada saat Press Conference ungkap Kasus tindak Pidana Penganiayaan. "Pada Sabtu (12/08) sekira jam 20.00 WIB  bertempat di depan Salon Rina alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, korban saudara Abdul (53) Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan pelaku LP (46) alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ucap Entang.

    masukkan script iklan disini

    "Pada Sabtu (12/09) sekira pukul 20.00 WIB pelapor Saudari Rina  bersama korban dan pelaku LP bersama teman yang lain sedang merayakan ulang tahun di salon Rina, namun terjadi salah paham antara pelaku LP dengan saudara Andre sehingga terjadi keributan, kemudian korban Abdul R berusaha melerai dengan memegangi pelaku LP dan menyuruh pulang namun karena dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol pelaku LP langsung mengambil pisau yang disimpan dikantong celana pelaku dan langsung menusukan pisau tersebut kepada korban Abdul R sehingga korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, melihat kejadian tersebut saksi Saudara Rina kemudian membawa korban ke RS. Krakatau Medika untuk mendapat perawatan medis, setelah mengantar korban ke rumah sakit, sekira jam 23.30 WIB  saksi Saudari Rina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak," tambah Entang


    Dari laporan tersebut piket siaga unit Reskrim Polsek Pulomerak di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU Daud Nasir kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil diamankan.


    Entang menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat, satu potong kaos warna hitam terdapat bercak darah," kata Entang.


    "Atas kejadian tersebut pelaku LP dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun," tutup Entang (Bidhumas).

    Komentar

    Tampilkan