Minggu 18 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Mengenal sejarah berdiri nya Gereja GPdI SEJAHTERA Mutiara Taman palem   Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja   Perahu karet terbalik saat Rafting, Warga Sukoharjo ditemukan meninggal.   Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Mobil di Dekat SPBU Kalimanah Purbalingga   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah    Giat Jum'at Curhat Personil Polsek Balaraja Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Desa Binaan   Cegah Gangguan Kamtibmas ,Polres Serang Gelar Patroli KRYD   Beraksi di Banten Dan Jakarta, Gembong Curanmor Diterjang Pelor Tim Resmob Polres Serang   Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan Puluhan Motor Tak Standar   Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas  

    Iklan

    Polsek Pulomerak Amankan Pelaku Penganiayaan

    BUSER POLRI
    September 04, 2023, 9/04/2023 WIB Last Updated 2023-09-04T13:36:02Z
    masukkan script iklan disini

    Cilegon - Buserpolri.com || Pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten pada Senin (04/09).


    Kompol Entang Cahyadi SH menjelaskan Pada saat Press Conference ungkap Kasus tindak Pidana Penganiayaan. "Pada Sabtu (12/08) sekira jam 20.00 WIB  bertempat di depan Salon Rina alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, korban saudara Abdul (53) Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan pelaku LP (46) alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ucap Entang.

    masukkan script iklan disini

    "Pada Sabtu (12/09) sekira pukul 20.00 WIB pelapor Saudari Rina  bersama korban dan pelaku LP bersama teman yang lain sedang merayakan ulang tahun di salon Rina, namun terjadi salah paham antara pelaku LP dengan saudara Andre sehingga terjadi keributan, kemudian korban Abdul R berusaha melerai dengan memegangi pelaku LP dan menyuruh pulang namun karena dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol pelaku LP langsung mengambil pisau yang disimpan dikantong celana pelaku dan langsung menusukan pisau tersebut kepada korban Abdul R sehingga korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, melihat kejadian tersebut saksi Saudara Rina kemudian membawa korban ke RS. Krakatau Medika untuk mendapat perawatan medis, setelah mengantar korban ke rumah sakit, sekira jam 23.30 WIB  saksi Saudari Rina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak," tambah Entang


    Dari laporan tersebut piket siaga unit Reskrim Polsek Pulomerak di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU Daud Nasir kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil diamankan.


    Entang menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat, satu potong kaos warna hitam terdapat bercak darah," kata Entang.


    "Atas kejadian tersebut pelaku LP dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun," tutup Entang (Bidhumas).

    Komentar

    Tampilkan