Karawang - Buserpri.com || Satlantas Polres Karawang Polda Jabar sosialisasi UU No.14/1964 jo PP No.18/1965 dan Super Apps kepada masyarakat di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jumat (22/9/2023).
Berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Satu Data Polri No 4 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 22 Maret 2022, menjadi dasar interoperability data Polri, yang membuat data bisa dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berkaitan.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, edukasi tersebut penting diketahui bagi pengendara, sebagai perwujudan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pastinya demi mendukung Program Quick Wins Presisi Polri", ungkap pria yang biasa disapa Habibi.
Dijelaskan, bahwa SuperApps Presisi Polri akan menggabungkan beragam aplikasi pelayanan masyarakat yang datanya ada di kepolisian.
Seperti yang diketahui, terdapat 13 layanan utama kepolisian yang bisa masyarakat akses dengan mudah diantaranya, pengaduan masyarakat, informasi daerah rawan, STNK, SIM, SKCK secara online, informasi tentang Pos Polisi hingga informasi soal e-Tilang.
"Kini, warga Karawang cuma perlu memanfaatkan satu aplikasi untuk bisa mengakses seluruh layanan kepolisian", ujar Kasat Lantas Polres Karawang.
Nantinya, Habibi menyebutkan, SuperApps Presisi Polri dapat menjawab keingintahuan warga Karawang secara simpel.
"Melalui materi edukasi yang disampaikan, disiplin dan tertib berlalu lintas bisa dicapai", tegas Habibi.
Sosialisai ini menjadi sangat penting dalam hal publik service, mengingat warga Karawang dapat mendownload dengam mudah SuperApps Presisi Polri di play store melalui handphone android dan di App Store bagi pengguna Iphone.
Pastinya, sosialisasi tersebut demi perubahan Polri yang nyata bagi masyarakat, yang semakin bertransformasi menjadi Polri yang Presisi.
Dalam upayanya memberikan pelayanan yang terbaik.