Polres Karawng -Buserpolri.com
Polsek Majalaya Polda Jawa Barat, Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, kapolsek Majalaya Iptu Yulianto memberikan pesan kamtibmas kepada para siswa salah satu sekolah yang ada di wilayah hukum polsek Majalaya yang kebetulan didapatinya sedang nongkrong di warung dekat sekolahnya pada jam istirahat, Kamis ( 5/10/2023 )
Terlihat Kapolsek Majalaya memberikan himbauan kepada siswa untuk tidak bolos sekolah, tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. Diharapkan agar segera kembali ke sekolah untuk mengikuti program pembelajaran di kelas agar kelak adik-adik sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto menambahkan, kepolisian dalam hal ini selalu aktif dan open memberikan himbauan kepada para siswa untuk menjauhi pergaulan bebas seperti narkoba, sex bebas dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi siswa di kedepannya nanti, ” ujar Kapolsek Majalaya.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono_
Lusiana