Karawang - Buserpolri.com
Anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kegiatan sosialisasi serta Himbauan TPPO dilakukan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Aiptu Nuryana bersama Bripka Ruswandi kepada warga masyarakat di dusun Krajan Desa Kertasari Kec.Rengasdengklok, Kab.Karawang. Kamis (09/11/2023), 10.30 Wib,
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan, kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
"Tujuan sosialisasi dan himbauan yang disampaikan Bhabinkamtibmas dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh oknum/Agen penyalur tenaga kerja ilegal untuk diberangkatkan menjadi TKI/TKW ke luar negeri dengan iming - iming gaji yang sangat besar", Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H
Kamis (09/11/2023)
Menurut Yuswandi, masyarakat agar turut serta membantu mencegah apabila ada oknum penyalur tenaga kerja yang datang menawarkan pekerjaan ke luar negeri
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera dapat melapor kepada anggota Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila ada keluarga, saudara yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)", Pungkas Kapolsek
Lusiana