Karawang - Buserpolri.com
Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Brigadir Primada Anggiawan laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Jumat (10/11/2023).
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Brigadir Primada Anggiawan (Anggota Polsek Tirtajaya)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Hasanudin,S.Pd menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga kasus tindak kriminalitas. Jelasnya
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya dan Anggota mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Setelah berada di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya dan Anggota berhasil menemukan 1 (Satu) botol jenis Arak dengan size kecil dan 1 (tiga) botol jenis Intisari yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Tirtajaya.
Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya