Karawang - Buserpolri.com
Kanit Intelkam Polsek Batujaya Polres Karawang Bripka Yogi Aditya Suherman beserta anggota Koramil 0402/Batujaya Serka Bariman dan Stakeholder terkait menghadiri kegiatan Rapat di Kantor Sekretariat Panwascam Batujaya, Kabupaten Karawang.
Rapat tersebut terkait Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Serentak 2024, seperti penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, Rabu (29/11/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menjelaskan, press release ini dilakukan terkait pengawasan dalam rangka tahapan masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Tentunya, hal itu sebagaimana tugasnya pengawas, yang di dalamnya terdapat divisi penegakan hukum," ujar Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
Terpisah, Kanit Intelkam Bripka Yogi Aditya Suherman menambahkan, agar Panwascam memberikan surat imbauan kepada para Parpol, atau bisa dengan mengundangnya untuk sosialisasi penertiban APK dan APS.
Berbagai upaya penertiban akan dilakukan Pamwascam untuk pelaksanaan Penertiban APK dan APS dengan cara pendekatan terhadap Pengurus Parpol yang ada di wilayah Kecamatan Batujaya.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana