Polres Karawang - Buserpolri.com
Polsek Majalaya Polda Jawa barat, Guna mencegah praktik jual beli kendaraan bodong di Kabupaten Karawang khususnya di Kecamatan Majalaya. rabu (22/11 )
Brigpol Bagus anggota Bhabinkamtibmas Desa Pasirmulya memberikan himbauan ke beberapa bengkel milik warga di desa binaan nya.
Sesuai Arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam hal mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
” pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB atau bodong adalah salah satu bentuk penadah,dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara ” ucap Kapolsek Majalaya.
” Diharapkan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, sehingga dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan,serta agar masyarakat mau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan” Imbuh Kapolsek.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Haducaksono_
Lusiana


