• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Canda Tawa Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sampaikan Himbauan Wasapada TPPO.

    BUSER POLRI
    November 08, 2023, 11/08/2023 WIB Last Updated 2023-11-08T05:30:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Karawang - Buserpolri.com


    Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Polda Jawa Barat Desa Sarijaya Aiptu Akhamd Saekhu melaksanakan himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dusun Gabel, Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.Selasa ( 7/11/2023 )


    Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga keamanan lingkungannya.


    Selain itu juga agar selalu waspada akan tindakan kriminal yang sewaktu-waktu dapat terjadi.Dikesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya juga memberikan himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Indramayu.


    “Kami berikan pemahaman terhadap masyarakat yang mempunyai putra putri yang ingin bekerja ke Luar Negeri agar dipastikan melalui PJTKI yang resmi atau proses yang sesuai Prosedural, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya, Selasa  


    Dalam hal ini Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun ke nomor layanan Polsek Mjalaya apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.


    Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


    Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.


     “Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 atau di nomor whatsapp 082211272003  hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Karawang,” jelas Kapolsekajalaya.



    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan