POLRES KARAWANG, Buserpolri.com
Polda Jawa Barat - Personil unit reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Minuman keras (Miras)
Dalam giat KRYD, anggota reskrim Polsek Rengasdengklok Bripka Andryanto.S.H dan Bripka Nanjar Supriyadi S.H dengan menyisir Toko/Kios jamu diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok yang diduga menjual minuman keras, Selasa (21/11/2023), pukul 20.30 Wib
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicsksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan, Ops KRYD merupakan langkah jajaran kepolisian sektor Rengasdengklok dalam pencegahan peredaran minuman keras.
Kapolsek menjelaskan dalam pelaksanaan Ops KRYD tersebut anggota berhasil mengamankan 3 botol kecil minuman keras jenis arak
"Dari sebuah kios jamu anggota berhasil mengamankan 3 botol kecil minuman keras jenis arak, kemudian barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolsek Rengasdengklok, sementara kepada pemilik kios diberikan teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras", Ujar Kapolsek. Rabu (22/11/2023)
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman keras
"Saya menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya toko atau kios jamu yang menjual minuman keras", Tutupnya
Polres Karawang AKBP H.Wirdhanto Hadicakson
Lusiana