Rabu 16 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Implementasi Program Asta Cita, Kapolsek Cibeber monitoring Lahan untuk pertanian   Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber jumpai Lurah guna bangun komunikasi yang positif   Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Sholat Subuh Berjama’ah Dimasjid Cibeber   Wujudkan Keamanan lingkungan, Polsek Cibeber Lakukan Patroli Malam   Personil Polsek Cibeber Berikan Kelancaran Arus Lalin Gelar Rutinitas Pengaturan Lalin Pagi   Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Wisatawan, Polri Lakukan Bintek Pam Wisata di Labuan Bajo   Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Canangkan 5 Ruas Jalan Arteri Sebagai Kawasan Bebas Macet   Pengamanan Aksi Demo Buruh PT Seyang Indonesia Berjalan Kondusif   Polisi Peduli Pengangguran, Bhabinkamtibmas Desa Sukanagara Dorong Warga untuk Lebih Produktif   Polsek Kronjo Gelar Strong Point Gatur Lalin, Wujudkan Kelancaran dan Keamanan Lalu Lintas  

    Iklan

    Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Satreskrim Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Tersangka Tahap 2 ke Kejari Tangerang

    BUSER POLRI
    November 22, 2023, 11/22/2023 WIB Last Updated 2023-11-22T13:17:16Z
    masukkan script iklan disini
    Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Satreskrim Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Tersangka Tahap 2 ke Kejari Tangerang
    Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Satreskrim Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Tersangka Tahap 2 ke Kejari Tangerang

    Tangerang - buserpolri.com || Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten melimpahkan berkas tahap 2 kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


    Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Rabu (22/11/2023).

    masukkan script iklan disini

    "Anggota Unit VI Resmob melakukan kegiatan Tahap 2  terkait adanya peristiwa tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Pasar Kutabumi," kata Arief.


    Arief menuturkan, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Adapun tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang yakni tersangka HH, CO, dan TKT.


    "Berkas yang dilimpahkan untuk 3 tersangka berikut barang bukti," ucapnya.


    Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan diantaranya  3 helai kaus, 2 helai celana, dan ikat kepala. Atribut itu merupakan pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat penyerangan.


    "Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP," tandasnya.  (red)

    Komentar

    Tampilkan