Rabu 21 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB 'Fantasi Sedarah'   Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara   Dukung Pelajar di Dunia Olahraga, Polres Seruyan Beri Penghargaan 2 Atlet Muda Berprestasi   Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup 'Fantasi Sedarah' oleh Polisi   Hari Ke-5 Penanganan Banjir Bandang, Karo Ops Polda Papua Barat Tinjau Lokasi Bencana di Pegunungan Arfak   Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB   Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kapolsek Cikeusal mendistribusikan bantuan sosial   Personil Polsek Balaraja Giat Rutinitas Apel Malam Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah   Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang   Apel Pagi Polsek Balaraja Bentuk Kesiap Siagaan Anggota Guna Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Kecamatan Sukamulya - Balaraja  

    Iklan

    Polisi di Pangkalan Cegah TPPO, Lewat Sosialisasi Kepada Masyarakat

    BUSER POLRI
    November 17, 2023, 11/17/2023 WIB Last Updated 2023-11-17T11:18:58Z
    masukkan script iklan disini



    Karawang - Buserpolri.com

    Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Polres Karawang Bripka Ajib sosialisasi pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat sambangi masyarakat.


    Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Kampung Geredeg Rt 005/002 Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).


    Petugas menegaskan, supaya masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.


    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Pangkalan.


    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.

    masukkan script iklan disini

    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.


    Menurut AKP Edi Karyadi, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.


    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek Edi Karyadi.


    Perwira pertama Polri ini menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.


    "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa," tutup Kapolsek Pangkalan.

    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan