Jum'at 13 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Ground Breaking Gedung Baru Polsek Sepatan, Kapolres Metro Tangerang Kota: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat   Kapolsek Kresek bersama jajarannya melaksanakan Bhakti Relligi di Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler   Polresta Tangerang Gelar Bakti Religi di Pura Bhuwana Raksati dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79   Polsek Cisoka Monitoring Persiapan Lahan Ketahanan Pangan, Siap Tanam Jagung Hibrida   Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot   Kapolsek Kresek laksanakan Sholat Jum'at Keliling di Desa Kemuning sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas   Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Baharkam Polri Lakukan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas di Duasudara Bitung   KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK   Polda Metro Dorong Transformasi Kehumasan dengan Pemanfaatan Teknologi AI   Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti  

    Iklan

    Polisi di Pangkalan Cegah TPPO, Lewat Sosialisasi Kepada Masyarakat

    BUSER POLRI
    November 17, 2023, 11/17/2023 WIB Last Updated 2023-11-17T11:18:58Z
    masukkan script iklan disini



    Karawang - Buserpolri.com

    Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Polres Karawang Bripka Ajib sosialisasi pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat sambangi masyarakat.


    Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Kampung Geredeg Rt 005/002 Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).


    Petugas menegaskan, supaya masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.


    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Pangkalan.


    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.

    masukkan script iklan disini

    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.


    Menurut AKP Edi Karyadi, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.


    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek Edi Karyadi.


    Perwira pertama Polri ini menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.


    "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa," tutup Kapolsek Pangkalan.

    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan