• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Solialisasi Rutin, Upaya Polsek Batujaya Cegah TPPO di Wilayah Hukumnya

    BUSER POLRI
    November 11, 2023, 11/11/2023 WIB Last Updated 2023-11-11T07:51:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Karawang -Buserpolri.com

     Laksanakan Ops Mantab Brata, Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Dadang Suhendar beserta Brigadir Sholihin edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.


    Pasalnya, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat di lingkungan Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (11/11/2023).


    Seperti yang diketahui, imbauan tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban perdagangan manusia, dengan cara tidak mudah terbujuk rayu dari oknum orang, agen maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.


    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Supriatno.


    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan.


    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.


    Menurut perwira pertama Polri ini, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.


    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelas Kapolsek Batujaya Polres Karawang.


    Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban," pungkas AKP Supriatno.


    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan