Karawang - Buserpolri.com
Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Agus Kusnadi laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Selasa (28/11/2023).
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Aiptu Agus Kusnadi (Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Hasanudin,S.Pd menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga kasus tindak kriminalitas. Jelasnya
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Setelah berada di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya dan Anggota berhasil menemukan 2 (Satu) botol jenis Arak dengan size kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Tirtajaya.
Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana