Polres Karawang - Buserpolri.com
Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga dusun Pacing Desa Dewisari, Kec.Rengasdengklok Wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Rabu (20/12/2023) Pukul.11.30 Wib
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aiptu Asep Haryono dan Bripka Wawan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
"Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI atau TKW ke luar negeri dengan gaji yang besar", ujar Kapolsek Rabu (20/12/2023)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek Rengasdengklok apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum", pungkasnya
Polres Karawang_Akbp H.Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana