Karawang -Buserpolri.com
Dalam rangka Pam Nataru 2023, Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang Kompol Suherman terjun langsung pimpin Operasi KRYD, razia Miras ilegal, Jumat malam (29/12/2023).
Menurut Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman menjelaskan, operasi tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin (ilegal), sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
"Terlebih lagi menjelang pergantian tahun baru 2024 saat sekarang ini," ungkap Kompol Suherman, Kapolsek Telukjambe Timur.
Dari hasil operasi itu, Kapolsek bersama anggotanya berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
- 12 botol besar Kawa-Kawa.
- 2 botol kecil Royal Brewhouse.
- 5 botol Kecil Drum Whisky.
- 3 botol Kecil Mansion House Whisky.
- 12 botol besar Iceland Triple Distilled Vodka Citrus.
- 2 botol kecil Gilbeys Vodka.
- 1 botol kecil Cap Tikus.
- 2 botol besar Topi Miring.
- 1 botol kecil Smirnoof.
- 1 botol besar Smirnoof.
- 12 botol Soju.
"Usai mendata si penjual Miras ilegal. Kami juga meminta kepadanya untuk membuat surat pernyataan, dan sekaligus memberikan pemahaman terkait Perda Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Miras," tegas Kompol Suherman.
"Kami berharap agar masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat," ungkap Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang.
Menurut Kompol Suherman, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi dan aktivitas yang melanggar hukum lainnya.
"Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif pada saat menjelang hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana