Karawang, Buserpolri.com
Upaya pemberantasan peredaran miras dan miras oplosan secara illegal, Polsek Tempuran tingkatkan Patroli PREKAT di Wilayah Hukum Polsek Tempuran.
Pada hari Senin 11 Desember 2023, sekitar jam.20.30 Anggota Jaga Polsek Tempuran, Aiptu Z.Mutaqin bersama Aiptu Irwan Kusumah melakukan operasi tersebut di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Tempuran.
Menurut Aiptu Irwan Kusumah, anggota patroli memberikan himbuan kepada para pedagang, toko jamu, agar tidak menjual belikan minuman oplosan atau miras secara illegal, sebab hal itu bertentangan dengan, peraturan dan perundang-undangan, dan bisa menjadi penyebab munculnya gangguan kamtibmas.
“Kami menghimbau para pedagang jamu untuk ikut serta menjaga kondusifitas wilayah Polsek Tempuran, dengan tidak menjual belikan miras ataupun miras oplosan, sebab hal tersebut melanggar aturan yang ada, dan bisa menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtibmas.” Ujar Aiptu Irwan Kusumah.
“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan terjadinya atau tanda tanda munculnya gangguan kamtibmas untuk penanganan cepat baik melalui lapor pak Kapolres, Lapor pak Kapolsek atau layanan bebas pulsa 110.” Pungkasnya.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana