Karawang - Buserpolri.com
Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Adang Suhaya,S.H Laksanakan Patroli Prekat dan Penertiban Knalpot Racing/Brong serta Mensosialisasikan Stop Menggunakan Knalpot Brong kepada Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Sabtu (27/1/2024)
Pelaksanaan kegiatan Patroli Prekat yang dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya dan Anggotanya dilaksanakan secara humanis dengan menyambangi Pengendara Motor untuk menyampaikan himbauan kepada para Masyarakat agar tidak lagi menggunakan Knalpot Brong apalagi memperjual Belikan Kenalpot Racing/Brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Bagi masyarakat yang masih menggunakan Knalpot Brong harap segera diganti dengan yang Standar Pabrik. Aipda Adang Suhaya,S.H juga menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Sosialisasi ini kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bahwa sudah ada Perda yang melarang masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong pada kendaraan yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19 Setiap Orang atau Badan dilarang "Membuat Dan/Atau Menjual Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin" dan "Menggunakan Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin". Jelas Aipda Adang Suhaya,S.H kepada masyarakat
Tidak lupa Anggota Polsek Tirtajaya juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat, dan segeralah berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi GU Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tirtajaya dan jangan melakukan main hakim sendiri. Sambungnya
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin,S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Muspika kecamatan Tirtajaya bertujuan untuk memberikan Informasi terkait dengan adanya Perda no 12 Kabupaten Karawang tentang larangan menggunakan Knalpot Racing/Brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Jelasnya
Dikatakan juga bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk tanggung jawab Institusi Kepolisian dan Pemerintahan dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat. Pamungkas
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana