• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggota Polsek Tirtajaya Laksanakan Patroli Prekat dan Penertiban Knalpot Racing/Brong serta Mensosialisasikan Stop Menggunakan Knalpot Brong kepada Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya

    BUSER POLRI
    Januari 27, 2024, 1/27/2024 WIB Last Updated 2024-01-27T13:42:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Karawang - Buserpolri.com

    Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Adang Suhaya,S.H Laksanakan Patroli Prekat dan Penertiban Knalpot Racing/Brong serta Mensosialisasikan Stop Menggunakan Knalpot Brong kepada Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Sabtu (27/1/2024)


    Pelaksanaan kegiatan Patroli Prekat yang dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya dan Anggotanya dilaksanakan secara humanis dengan menyambangi Pengendara Motor untuk menyampaikan himbauan kepada para Masyarakat agar tidak lagi menggunakan Knalpot Brong apalagi memperjual Belikan Kenalpot Racing/Brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Bagi masyarakat yang masih menggunakan Knalpot Brong harap segera diganti dengan yang Standar Pabrik. Aipda Adang Suhaya,S.H juga menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Sosialisasi ini kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bahwa sudah ada Perda yang melarang masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong pada kendaraan yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19 Setiap Orang atau Badan dilarang "Membuat Dan/Atau Menjual Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin" dan "Menggunakan Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin". Jelas Aipda Adang Suhaya,S.H kepada masyarakat


    Tidak lupa Anggota Polsek Tirtajaya juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat, dan segeralah berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi GU Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tirtajaya dan jangan melakukan main hakim sendiri. Sambungnya


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin,S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Muspika kecamatan Tirtajaya bertujuan untuk memberikan Informasi terkait dengan adanya Perda no 12 Kabupaten Karawang tentang larangan menggunakan Knalpot Racing/Brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Jelasnya 


    Dikatakan juga bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk tanggung jawab Institusi Kepolisian dan Pemerintahan dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat. Pamungkas

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan