• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Dialogis serta Mensosialisasikan Stop Menggunakan Knalpot Brong kepada Masyarakat

    BUSER POLRI
    Januari 12, 2024, 1/12/2024 WIB Last Updated 2024-01-12T12:28:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Karawang - Buserpolri.com

    Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Asep Mumin melaksanakan Patroli Dialogis serta Mensosialisasikan Stop Menggunakan Knalpot Brong kepada Masyarakat Tirtajaya. Jum'at (12/1/2024)


    Pelaksanaan kegiatan Patroli Dialogis yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya dilaksanakan secara humanis dengan menyambangi Masyarakat Tirtajaya untuk menyampaikan himbauan kepada Masyarakat agar tidak lagi menggunakan Knalpot Brong, dan Bagi masyarakat yang masih menggunakan Knalpot Brong harap segera diganti dengan yang Standar Pabrik. Aipda Asep Mumin juga menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Sosialisasi ini kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bahwa sudah ada Perda yang melarang masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong pada kendaraan yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19 Setiap Orang atau Badan dilarang "Membuat Dan/Atau Menjual Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin" dan "Menggunakan Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin". Jelas Aipda Asep Mumin kepada masyarakat


    Tidak lupa Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat, dan segeralah berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi GU Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tirtajaya dan jangan melakukan main hakim sendiri. Sambungnya


    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin,S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Tirtajaya bertujuan untuk memberikan Informasi terkait dengan adanya Perda no 12 Kabupaten Karawang tentang larangan menggunakan Knalpot Racing/Brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Jelasnya 


    Dikatakan juga bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk tanggung jawab Institusi Kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat. Pamungkas


    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan