• Jelajahi

    Copyright © buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolsek Jatisari Sosialisasikan Perda No 12 Tahun 2023 Tentang Larangan Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

    BUSER POLRI
    Januari 26, 2024, 1/26/2024 WIB Last Updated 2024-01-26T01:14:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Polsek Jatisari Polres Karawang Polda Jabar gencarkan sosialisasi Perda No. 12 tahun 2023 tentang pelarangan penggunaan sepeda motor yang memakai knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.


    Sosialisasi dan pelaksanaan perda No 12 Tahun 2023 yang dilaksanakan personel Polsek Jatisari di jalan pacing desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Kamis (25/01/2024).


    Dalam keterangannya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,S.H.,S.I.K.,M.,Si melalui Kapolsek Klari Kompol H. Bambang Sumitro.,S.H.,M.M.CHRA menyampaikan, jajaran Polsek Jatisari melaksanakan razia sepeda motor yang memakai knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis di wilayah kecamatan Jatisari.


    "Kami memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar tidak memakai knalpot racing / brong yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.


    Ditambahkan  Kapolsek, jajaran saat Melakukan tindakan dengan memberikan berupa teguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai dengan Spesifikasi Teknis dengan cara secara humanis.


    "Kami tegur secara humanis dan tindakan yang terukur dengan melakukan Penindakan terhadap pengendara R2 yang tidak menggunakan knalpot sesuai Spesifikasi Teknis.


    Selama giat dilaksanakan berjalan dengan aman lancar dan kondusif," pungkasnya


    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan