Polres Karawang - Buserpolri.com
Polsek Jatisari Polres Karawang Polda Jabar gencarkan sosialisasi Perda No. 12 tahun 2023 tentang pelarangan penggunaan sepeda motor yang memakai knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
Sosialisasi dan pelaksanaan perda No 12 Tahun 2023 yang dilaksanakan personel Polsek Jatisari di jalan pacing desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Kamis (25/01/2024).
Dalam keterangannya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,S.H.,S.I.K.,M.,Si melalui Kapolsek Klari Kompol H. Bambang Sumitro.,S.H.,M.M.CHRA menyampaikan, jajaran Polsek Jatisari melaksanakan razia sepeda motor yang memakai knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis di wilayah kecamatan Jatisari.
"Kami memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar tidak memakai knalpot racing / brong yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, jajaran saat Melakukan tindakan dengan memberikan berupa teguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai dengan Spesifikasi Teknis dengan cara secara humanis.
"Kami tegur secara humanis dan tindakan yang terukur dengan melakukan Penindakan terhadap pengendara R2 yang tidak menggunakan knalpot sesuai Spesifikasi Teknis.
Selama giat dilaksanakan berjalan dengan aman lancar dan kondusif," pungkasnya
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana