Polres Karawang – Buserpolri.com
Jajaran Anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Secara gencar melakukan penertiban terhadap Pengguna Knalpot Brong diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
Sabtu (12/01/2023)
Hal tersebut disampaikan Panit reskrim Polsek Rengasdengklok Ipda M.Budi Santoso.S.H saat memimpin langsung kegiatan penertiban knalpot Brong di jalan Proklamasi Kec.Rengasdengklok
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.IK.,M.Si yang disampaikan Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H, selain melanggar Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang ketertiban umum. Knalpot Brong juga mengganggu masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan
"Jelas bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu telah melanggar Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang ketertiban umum, selain itu masyarakat juga merasa resah akibat dari suara yang timbul dari knalpot brong, untuk itu kami akan terus melakukan penertiban ," Ucap Kompol Yuswandi, Minggu (13/01/2024)
Menurut Yuswandi, Kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan setiap hari baik pagi, sore maupun malam hari
“Berkenaan dengan penertiban Knalpot Brong, akan kita laksanakan setiap hari baik pagi maupun sore, dan tidak menutup kemungkinan malam hari Ini semua demi kenyamanan sesama pengguna jalan maupun masyarakat pada umumnya,” jelas Kompol Yuswandi
Kepada pengendara yang kedapatan menggunakan Knalpot Brong dilakukan pendataan dan diminta mengganti dengan knalpot standar.
“Jadi untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong langsung kami amankan ke Mapolsek, disana kita lakukan pendataan dan kepada pemilik diminta untuk mengganti knalpot standar atau SNI. setelah diganti baru kendaraan bisa dibawa pulang ," pungkasnya
Polres Karawang_Akbp H.Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana